Lainnya

Bayarlah Zakat Kalau ingin Selamat - Khutbah Jum'at Ramadhan

 Bayarlah Zakat Kalau ingin Selamat - Khutbah Jum'at Ramadhan

BAYARLAH ZAKAT


Kaum Muslimin jamaah jum’at yg dimuliakan Allah swt….


Sampai di hari yg ke 16 di bulan Ramadhan ini, banyak sudah amal ibadah yg kita kerjakan, siang harinya kita puasa, malamnya sholat  tarwih,  witir, sholat tahajud, sholat qobliyah ba’diyah, dhuha, baca qur’an, zikir, sholawat. Tapi apakah itu sudah cukup?


Ternyata Itu barulah amal badan yg kita kerjakan, maka mulai di pertengahan bulan Ramdhan ini kita juga diperintahkan dengan amal harta, kita diperintahkan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat fitrah.


Diriwayatkan Dari Ibnu Abbas ra :


“فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ”


 “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)


Dari hadits ini, maka ada 2 fungsi zakat fitrah itu,


Yang Pertama : Sebagai Penyuci diri bagi orang yg puasa, dari perbuatan sia-sia dan keji.


Inilah salah satu bentuk kasih sayang Allah bagi orang2 yg puasa, kadang kala ketika puasa itu mungkin tak sengaja, atau tanpa disadari masih mengerjakan perkara2 yg sia-sia, atau masih terucap kata-kata yg tidak baik. atau pikiran dan hati masih memikirkan hal2 yg sifatnya lagho dan rofats, Maka Allah tak ingin ibadah puasa kita itu menjadi sia-sia, Allah sayang sama kita, Maka Allah beri peluang untuk menyucikan diri kita dengan mengeluarkan Zakat Fitri.


 Fungsi Zakat Fitri Yang Kedua, sebagai makanan untuk orang miskin


وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ


Maka dari sinilah imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitra mesti dengan makanan pokok, tak boleh diganti dengan uang, karena tujuannya jelas disebutkan oleh Nabi, sbg makanan bagi orang miskin, agar mereka bisa berbuka di pagi hari Raya itu.


Tapi ada juga pendapat dalam sebagian mazhab Hanafi yg membolehkan membayar zakat fitra dengan uang. Intinya kalau mau yg afdhol yg lebih utama zakat dengan beras, tapi kalau soal boleh tak boleh, boleh dibayar pakai uang.


 Kaum Muslimin jamaah jum’at yg dimuliakan Allah swt…


Selain zakat fitra ada pula zakat Maal, Yang menjadi kebiasaan orang kita juga dikeluarkan ketika Ramadhan. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam ayat yg lain:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat, dan bayarkanlah zakat  (An-Nisa’ 77)

Kalau zakat fitrah itu berhubungan dengan jiwa, ada jiwa maka ada zakatnya, tak ada jiwa maka tak ada zakatnya, makanya anak bayi yg lahir dipagi hari Raya sebelum Khatib naik mimbar itu harus tetap dibayarkan zakatnya. Tapi kalau zakat mal berhubungan dengan harta yg dimiliki yg didapat dari hasil usaha, apakah itu perniagaan, pertanian, peternakan, dan profesi pekerjaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha yang baik-baik yang kamu peroleh.” Q.S. Al-Baqarah 267

ketika sudah sampai nisab dan haulnya, maka  wajib dikeluarkan!!!

Mungkin masih ada yang belum paham 2 istilah dalam zakat ini, ada nishab ada haul. Nishab itu Bahasa sederhananya adalah ambang batas terendah, kalau harta yang kita punya sampai angka ambang batas itu, maka wajib keluarkan zakatnya? Berapa ambang batasnya? 85 gr emas murni. Kalau saat ini harga emas 3.000.000 / gr  x 85 gr = 255.000.000

Itu nishab Namanya. Jadi kalau ada orang yang punya penghasilan 255.000.000 selama satu tahun. (1 tahun itu Namanya haul) jangka waktunya.

Kalau ada orang setelah satu tahun dihitung total penghasilannya (gaji, tunjangan bulanan, THR, bonus, kalau dia seorang pegawai atau karyawan, kalau dia juga punya kebun sawit, ditambahkan Hasil bersih kebun sawit) ditotal semuanya kalau jumlahnya sampai 255.000.000 atau lebih, maka berarti dia sudah wajib mengeluarkan zakat, 2,5%.

Kalau tak mau mengeluarkan zakat bagaimana?

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ

 (Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak,, dia tidak menginfakkannya di jalan Alloh, tidak ia keluarkan zakatnya)

فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

(maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih)

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ

hartanya itu nanti akan dipanaskan di neraka jahannam,

فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ

lalu kemudian disetrikakan ke kepala mereka, perut, dan punggung mereka)

lalu Allah katakan:

هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Inilah harta yang dulu kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah 34-35)

Begitu jelas dan rinci diceritakan Allah siksaan bagi orang yang tak mau berzakat.

Dalam hadits juga disbutkan oleh Nabi, bahwa nanti hartanya itu akan dikalungkan ke lehernya dan berubah menjadi ular yang akan menyiksanya.

Kaum Muslimin jamaah jum’at yg dimuliakan Allah swt…

Banyak orang yang ketika diminta kakinya untuk melangkah ke masjid , sebelum adzan dia sudah sampai.

Ada orang yang ketika diminta untuk datang ke Baitullah, tiap tahun dia haji dan umroh.

Ada orang yang ketika diminta untuk menahan lapar dan hausnya di bulan Ramadhan, bisa dia tahankan.

Ada orang yang ketika diminta telinganya mendengar tausyiah, ceramah atau khutbah, bisa dia sabar mendengarkan.

Tapi banyak pula orang yang ketika diminta hartanya, harta yang Allah titipkan padanya, harta yang Allah pinjamkan padanya, yang kalau Allah mau cabut, bisa habis seketika. Ketika diminta harta itu untuk dikeluarkan zakatnya, tak mau dia keluarkan, karena dia sudah kena penyakit BAKHIL.

وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Siapa yang selamat dari penyakit bakhil, mereka itulah orang-orang yang beruntung (Taghbun 16)

Maka salah satu hikmah besar dari puasa yang kita kerjakan ini adalah merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kita yang susah sepanjang hidupnya, hari-harinya harus menahankan laparnya. Kalau puasa sudah menyentuh hati maka ringanlah tangan untuk berbagi.

Kaum Muslimin jamaah jum’at yg dimuliakan Allah swt…

Dulu ketika Zaman Nabi ﷺ , zaman sahabat, petugas zakat datang ke Yaman, datang ke Syam, memeriksa, menghitung zakat kaum muslimin. Tapi hari ini tak ada orang yang datang mengetuk pintu kita, menghitung uang di laci kita, menghitung berapa berat ton hasil sawit kita. Kita lah yang tahu berapa banyak harta kita. Orang lain tak tahu. Tapi ingat, Walaupun orang lain tak tahu, ada Dia Yang Maha Tahu segalanya.

يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ

Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi.

وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ

Dia juga mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu tampakkan

وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ

Allah Maha Mengetahui segala isi hati. (At-Taghbun 4)

Silahkan kau simpan, silahkan kau makan uang zakat 2,5% yang seharusnya dikeluarkan untuk fakir miskin itu. Tapi ingat.!

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى بِهِ. رواه الترمذي

“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka api neraka adalah tempatnya”. (HR. Tirmidzi)

Tiap hari berdo’a “waqina ‘azabannar, wana’udzubika misyahtika wannar, Allahumma ajirna minannar”


Tapi ternyata ada bagian dari badannya itu yang memang mesti menjadi santapan api neraka, mesti dibakar oleh neraka. Kenapa?

Karena makan haram, makan zakat, memakan hak orang lain yang mestinya itu dikeluarkan.

Tiap hari berdo’a للّٰهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ   “Ya Allah berilah aku petunjuk”


اَللهُمَّ اِنَّا نَسْأَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ  Ya Allah berilah aku selamat dalam agama.

Tapi ternyata do’a tak dikabulkan Allah, kenapa?


وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ


 Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram, (HR. Muslim)


Bukan zatnya yang haram, bukan barangnya yg haram, tapi dia dibeli dengan uang zakat yang seharusnya dikeluarkan. Maka tak ada jalan lain, bayarlah zakat supaya kita selamat.


Mudah-mudahan Alloh swt lapangkan rezki kita, dan Allah lembutkan hati kita untuk mau berzakat, bersedekah, berinfaq dan berwakaf di jalan Alloh. Amin ya robbalalamin...